Komunitas Zeenit
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Komunitas Zeenit

Komunitas Zeenit Indonesia
 
IndeksIndeks  Latest imagesLatest images  PencarianPencarian  PendaftaranPendaftaran  LoginLogin  

 

 Numpang Tanya: "Masalah Donor Organ"..

Go down 
3 posters
PengirimMessage
clasless.society

clasless.society


Jumlah posting : 3
Join date : 20.08.08

Numpang Tanya: "Masalah Donor Organ".. Empty
PostSubyek: Numpang Tanya: "Masalah Donor Organ"..   Numpang Tanya: "Masalah Donor Organ".. Icon_minitimeWed Aug 20, 2008 4:51 am

Sekedar ingin membagi sekelumit kisah mengundang tanya..:

Saya memiliki seorang paman yg berprofesi sbg dokter, dimana baru2 ini beliau melakukan transplantasi organ jantung pd tubuhnya..

Setelah sembuh, beliau -yang notabene seorang dokter- merasa betapa beruntung dirinya bisa mendapatkan akses terhadap jantung yg beredar di pasaran. Di lain pihak, byk sekali orang antri dlm waiting list untuk mendapatkan berbagai macam organ transplan. No

Didorong oleh rasa kemanusiaan dan jiwa beliau yg sangat menghargai dunia pendidikan, study maka ia memutuskan utk menyumbangkan seluruh organ tubuhnya bagi orang2 yg membutuhkan serta sebagian akan digunakan bagi ilmu kedokteran ketika ia sudah meninggal kelak.

Bagaimana keputusan tersebut dalam sudut pandang hukum Islam? bounce
Meninggal tak terkubur/tak ada kuburan? affraid

hehe.. afro numpang tanya2, temen2.. maklum elmu agama masih cetek neh lol! lol!
Kembali Ke Atas Go down
Willy

Willy


Jumlah posting : 19
Join date : 22.07.08

Numpang Tanya: "Masalah Donor Organ".. Empty
PostSubyek: Re: Numpang Tanya: "Masalah Donor Organ"..   Numpang Tanya: "Masalah Donor Organ".. Icon_minitimeFri Aug 29, 2008 2:00 pm

Donor artinya derma atau sumbangan. Donor organ tubuh berarti mendermakan organ tubuh untuk orang lain demi kepentingan medis. Secara medis donor organ tubuh adalah legal asal sesuai prosedur. Namun menurut syariat, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Donor artinya derma atau sumbangan. Donor organ tubuh berarti mendermakan organ tubuh untuk orang lain demi kepentingan medis. Secara medis donor organ tubuh adalah legal asal sesuai prosedur. Namun menurut syariat, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Pembahasan ini bisa dibagi menjadi empat hal:

Pertama, Donor organ yang bisa Pulih.

Di antara anggota tubuh yang bila diambil, bisa pulih kembali adalah darah, yang selanjutnya lebih dikenal dengan donor darah. Donor darah dilakukan manakala pasien kekurangan darah akibat operasi, kecelakaan, kebakaran, persalinan, gagal ginjal, kanker darah dan lainnya.
Secara syar'i hukum donor darah adalah boleh untuk kepentingan yang sifatnya darurat ( Fatwa Kibar Ulama al Ummah, hal. 939 )

Alasannya:

1. Menjaga Jiwa (hifdzu an nafs). Donor darah dapat membantu kesembuhan dan menghindarkan pasien kehabisan darah yang bisa menyebabkan kematian.

Dalilnya:

Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. " ( Qs Al Maidah : 32 )

Dalam ayat ini, Allah SWT memuji setiap orang yang memelihara kehidupan orang lain, maka dalam hal ini, para pendonor darah dan dokter yang menangani pasien adalah orang-orang yang mendapatkan pujian dari Allah SWT, karena memelihara kehidupan seorang pasien, atau menjadi sebab hidupnya pasien dengan ijin Allah SWT.

Firman Allah swt :

" Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya…" (Qs Al Baqarah : 172 )

Ayat di atas menunjukkan diangkatnya dosa bagi orang yang terpaksa memakan yang haram karena keadaan darurat, donor darah adalah termasuk di dalamnya.

2. Donor darah, secara umum, tidak menyebabkan madharat pada pendonor karena darah diproduksi oleh tubuh dan berganti secara berkala.

Dibolehkannya donor darah kepada seseorang harus memenuhi empat syarat :

1. Sang pasien memang benar-benar membutuhkan darah tersebut, dan harus ada rekomendasi dari dokter.

2. Tidak ada cara pengobatan lain kecuali dengan memasok darah.

3. Darah tersebut tidak membahayakan pasien.

4. Pasien mengambil darah secukupnya. Ini sesuai dengan kaidah fikih yang berbunyi " Apa-apa yang diperbolehkan karena darurat, maka itu diukur sesuai kadarnya ". (As Suyuti, al- Asybah wa An Nazha'ir, hal. 84).

5. Pasien mendapatkan donor darah secara gratis. Jika tidak mendapatkannya secara gratis, maka dibolehkan baginya untuk membeli darah tersebut, dan dosanya akan ditanggung oleh yang menjual, karena menjual darah hukumnya haram, sebagaimana yang disebutkan dalam hadist bahwasanya Rasulullah SAW melarang seseorang untuk menjual darah. ( Shahih Bukhari, Juz II, hal Cool .

Imam Nawawi berkata: "Sebagaimana diharamkan mengambil upah dari ( perbuatan haram ), maka diharamkan juga untuk memberikan upah kepadanya. Akan tetapi dibolehkan memberikan upah( kepada sesuatu yang haram ), jika dalam keadaan darurat " ( Raudhoh At Tholibin, Juz V, hal : 194-195). Hal ini sesuai dengan permasalahan membeli darah karena darurat.

Kemudian, bagaimana hukum mendonorkan darah untuk disimpan di bank-bank darah seperti PMI atau rumah sakit untuk dipakai dalam peristiwa - peristiwa yang mendadak?

Jawabannya adalah boleh, karena maslahatnya lebih besar daripada madharatnya.

Kedua, donor organ tubuh yang bisa menyebabkan kematian.

Ada beberapa organ tubuh, yang jika diambil, akan menyebabkan kematian seseorang, misalnya; limpa, jantung, ginjal dan otak. Maka mendonorkan organ-organ tubuh tersebut kepada orang lain hukumnya haram, karena termasuk dalam katagori bunuh diri. Allah berfirman,

"..dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. " (Qs. Al Baqarah : 195 ).

Juga dengan firman Allah swt :

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri , sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(Qs. An Nisa : 29).


Ketiga donor organ tubuh tunggal.

Organ tunggal bisa jadi memang organ tersebut hanya satu seperti rahim dan lidah ada juga yang pada asalnya ganda tapi karena salah satunya rusak atau tidak berfungsi sehingga menjadi tunggal, misalnya mata atau ginjal yang tinggal satu. Mendonorkan organ-organ seperti ini hukumnya haram, walaupun hal itu kadang tidak menyebabkan kematian. Karena, kemaslahatan yang ingin dicapai oleh pasien tidak kalah besarnya dengan kemaslahatan yang ingin dicapai pendonor. Bedanya jika organ tubuh tadi tidak didonorkan, maka maslahatnya akan lebih banyak, dibanding kalau dia mendonorkan kepada orang lain.

Akan tetapi ada organ tubuh tunggal yang jika diambil tidak membahayakan pendonor dan bermanfaat bagi pasien, yaitu rahim. Maka donor rahim hukumnya boleh, tetapi harus terpenuhi beberapa syarat tertentu, diantaranya adalah ;

a. Indung telur pasien masih bisa berfungsi sehingga rahim yang akan diambil dari pendonor bermanfaat baginya.

b. Rahim pendonor harus steril dari sel telur dan sel sperma lama yang masih hidup, sehingga pencampuran nasab bisa dihindari.

c. Pemindahan rahim tersebut tidak membahayakan bagi pendonor.

Keempat, mendonorkan salah satu organ

Jika donor salah satu organ tubuh tersebut tidak membahayakan pendonor dan kemungkinan besar bisa menyelamatkan pasien, maka hukumnya boleh, seperti seseorang yang mendonorkan salah satu ginjalnya. Alasannya, bahwa seseorang masih bisa hidup, bahkan bisa beraktifitas sehari-hari sebagaimana biasanya meski hanya menggunakan satu ginjal saja. Hanya saja pemindahan ginjal dari pendonor ke pasien tersebut jangan sampai membahayakan pendonor itu sendiri.
Syeikh Bin Baz – rahimahullahu - Mufti Saudi Arabia ( Fatawa Kibar Ulama Ummah, hal. 941) menjelaskan, "Tidak apa-apa mendonorkan ginjal, jika memang sangat dibutuhkan, karena para dokter telah menyatakan bahwa hal tersebut tidak berbahaya baginya, dan dalam sisi lain, bisa bermanfaat bagi pasien yang membutuhkannya. Pendonornya insyaallah akan mendapatkan pahala dari Allah SWT, karena perbuatan ini termasuk perbuatan baik dan menolong orang lain agar terselamatkan jiwanya,

Sebagaimana firman Allah :

"...dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik " ( Qs Al Baqarah : 192 )

Dan Rasulullah SAW sendiri bersabda :

" Dan Allah akan selalu membantu hamba-Nya selama hamba tersebut membantu saudaranya " ) HR Muslim

Wallahu A'lam .
bounce
Kembali Ke Atas Go down
boy parlungun
Baru Nyoba
Baru Nyoba
boy parlungun


Jumlah posting : 28
Join date : 22.07.08

Numpang Tanya: "Masalah Donor Organ".. Empty
PostSubyek: sedikit tambahan buat pertanyaan tentang donor jantung   Numpang Tanya: "Masalah Donor Organ".. Icon_minitimeMon Sep 08, 2008 7:54 am


Disini kami sedikit menambahkan jawaban singkat atas pertanyaan yang sudah di paparkan oleh clasless.society sebelumnya, disini ada dua inti permasalahan yang menjadi Fokus:

1. Hubungan Donor antara orang yang mati dan orang yang hidup.
2. Bagaimana hukumnya atau pandangan Islam terntang Donor jantung atau Organ manusia, dari orang yang mati kepada orang yang masih hidup atau donor organ sesama orang yang masih hidup, baik ia jantung ataupun organ yang lainnya.



Disni kami mencoba menjawab walau mungkin jawaban ini tidak sempurna dan tidak memuaskan, tapi saya berharap dengan jawaban ini ada sebuah titik terang juga manfaat buat ikhwah, juga kepada clasless.society khususnya. Allohumma Amin,,,

Permasalah yang pertama yaitu:
“Hubungan Donor antara orang yang mati dan orang yang hidup”

Dalam permasalahan ini sesungguhnya Ulama Piqhi berbeda pendapat dalam menyikapi boleh atau tidaknya memindahkan organ tubuh, dari orang yang sudah meninggal kepada orang yang masih hidup.

Dan adapun pendapat yang yang paling kuat adalah: Boleh hukumnya memindahkan/menyumbangkan anggota/organ manusia yang sudah meninggal kepada orang yang masih hidup, dengan syarat ada sebuah azas manfaat ataupun sebuah kebutuhan yang di anggap keharusan Mutlak. Adapun Madzhab yang berpendapat diatas adalah:

- Madzhab Syafi’iah dalam buku Majmu’ Al Fatawa jilid 5 halaman 301/302.

- Madzhab Hanafiah dalam buku karangan Ibnu Abidin dengan judul Hasyiah Roddul Mukhtar jilid 1 halaman 840.

- Madzhab Malikiah dalam buku Hasyiah Addusuqi Ala Syarhil Kabir jilid 1 halaman 376.

- Madzhab Hanabilah dalam buku karangan Ibn Qudamah dlm kitab Syarhul Kabir jilid 3 halaman 413/414.

Dan adapun ulama Kontemporer yang memperbolehkan donor memindahkan organ tubuh manusia dari orang yang mati kepada orang yang masih hidup:

1. Zhadul Haq dalam kitab fatwanya yang berjudul ( Al Mansyuroh Bi Majmu’ati Alfatawa Al Islamiyah) jilid 10 halaman 3702/3715.

2. DR. Sayyid Thantowi (Rector Al Azhar University Cairo Egypt) dalam bukunya yang berjudul (Fatawa Assyari’ah halaman 50, Fatawa Al Mu’tamar) atau seminar antara majlis ulama Internasional yang di adakan di Malaysia pada bulan April 1969.

3. Prof. DR. Hasan Syazali dalam bukunya yang berjudul ( Hukmu Naqlu A’adho Fi Piqh Al Islam) halaman 54/56

4. Prof. Dr. Abdul Fattah Mahmud Idris dalam buku Alfatwa Al Muharromah

5. DR. Hasan Shalah dalam thesis MA (Shalahiah Al Mabi’ Lil Intifa’u Bihi)

Dalam pendapat ulama ini mungkin sudah cukup sebagai dalil atau landasan atas kebolehan donor organ manusia akan tetapi ada syarat yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan donor tersebut:

1. Donor ini harus kepada sesama manusia dan di anggap sebuah keharusan, dan adapun pengambilan organ manusia kepada selain manusia (binatang)
sesungguhnya hukumnya tidak di halalkan

2. Donor organ manusia ini sesungguhnya sudah ada pengakuan atau kebenarannya dari dokter spesialisnya sendiri dengan artian resmi dan tidak ada penyelewengan yang berbentuk penipuan

3. Dan sudah ada izin dari keluarga yang meninggal baik ia sebuah wasiat dari orang yang meninggal itu sendiri

4. Donor ini harus beazaskan sebuah ke ikhlasan karena Allah semata dengan artian tidak untuk permainan bisnis atau jual beli (dalam buku Majmu’alfatawa) .wallohu a’lam bi shoab



Dan sekarang masuk kepada pertanyaan kedua:

Bagaimana hukumnya atau pandangan Islam tentang Donor jantung atau Organ manusia, dari orang yang mati kepada orang yang masih hidup.

Mungkin dari paparan diatas kita sudah bisa berpegang akan pendapat ulama dari salah satu madzhab yang sudah menjelaskan akan kebolehan DONOR JANTUNG dari orang yang mati kepada orang yang masih hidup.
Sedikit Sebelum kita melangkah untuk lebih lanjut tentang hukum dan padangan Islam dengan masalah donor ini, ada baiknya kita sedikit mengulas tentang syarat dan pendapat ulama tentang donor / pemindahan organ manusia kepada sesama manusia yang masih hidup:

Syarat-syarat kebolehan menyumbangkan organ tubuh manusia yang hidup kepada yang lain:

1. Adanya sebuah persetujuan dari orang yang manyumbangkan organ nya itu sendiri kepada manusia yang lain, dan ia harus aqil baligh (dewasa) (di kutip dari buku Fatwa majelis ulama Islam internasional (Kiatab Fatawa Majama’ Al Fiqh Al Islamiyah) yang dibahas/ dia adakan di Jeddah pada 12-18 Jumadil Akhir.

2. Bahwa tidak ada mudhrat atau bahaya apabila organ itu di sumbangkan di tilik dari hukum kebiasaan, dan adapun organ tubuh yang di sumbangkan itu bisa menimbulkan bahaya besar seperti menyumbanngkan Hati, Jantung dan sebagainya maka itu tidak di perbolehkan dengan dalil undang-undang Piqh “janganlah mendatangkan kemudhratan atau bahaya yang sudah di anggap mudhrat apabila memperbuatnya” (dalam kitab Al Asbahu Wa Nazair)

3. Orang yang melaksanakan Donor tersebut adalah orang yang benar-benar di anggap spesialis (dokter menurut ahlinya) (di kutip dari buku Zhadul Haq)

4. Bersih dari Niat yang berazaskan hanya untuk mendapat material, akan tetapi benar2 hanya untuk sumbangsih sosial sesama manusia.

Dan adapun dalil yang memperbolehkan sumbangsih organ sesama manusia:
- Setiap manusia adalah punya hak atas dirinya sendiri dan bagi manusia itu juga ada hak untuk membantu sesama manusia sekitarnya seperti firman Allah:”Janganlah kamu membunuh diri kamu sendiri sesungguhnya Allah itu sayang kepada kamu “ Annisa 29. dan apabila sumbangsih ini atas izin dan rasa ikhlas untuk membantu orang yang membutuhkannya dan tidak ada dampak yang membahayakan kepada dirinya (kematian) maka sesungguhnya di perbolehkan dan ini adalah sifat yang terpuji dan akan mendapat balasan kebaikan dari Allah atas sumbangsih/donor tersebut. {kami kutip dari bukunya Zhadul haq yang berjudul “Bayanun Linnas” juz 2 halaman 316}

- Bahwa sumbangsih/donor yang dianggap sebuah keharusan mutlak, di perbolehkan dalam Islam dengan dalil firman Allah: ” Dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang di halalkan dan apa yang di haramkanNya atas kamu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya” Al An’am 119. semua apa yang kamu perbuat apabila telah jatuh kepada hukum Mudhrat/keterpaksaan maka sesungguhnya itu di perbolehkan. Dan ini adalah termasuk salah satu undang-undang piqh. Dikutip dari bukunya Atiah Shoqor dengan judul [Ahsanul Kalam Fi Fatawa Wal Ahkam] jilid 1 halaman 352

- Bahwa donor organ tubuh yang di sumbangkan kepada orang lain selagi tidak ada bahaya yang menyebabkan akan kebinasaan itu di anggap perbuatan yang sangat mulia dan sebuah kabajikan. Dengan dalil Firman Allah : “Bantu membantulah kamu dalam kebaikan dan janganlah kamu saling membantu dalam kejahatan. Al Maidah 2

[semua paparan ini kami kutip dari buku fiqh yang berjudul “Qodhoya Fiqhiah Al Ma’syiroh”(Fiqih kontemporer) Al Azhar University Cairo Egypt) Jazakumullahu Khoiron Wallahu A’lam.



Dari dalil-dalil ini mungkin sudah bisa kita simpulkan bahwa hukum Donor organ manusia dari orang yang meninggal kepada orang yang mati atau sesame manusia adalah sebuah permasalahaan yang di perbolehkan dalam tilikan Islam.termasuk Madzhab Syafi’iah yang menghalalkan masalah ini.

Dan buat akhina clasless.society khususnya, dalam permasalahan donor jantung setelah sudah meninggal ini adalah permasalahan yang sudah jelas kebolehannya dalam hukum Islam dan mungkin apabila ada yang kurang jelas dengan jawaban ini, dengan senang hati sekalipun mungkin ilmu yang kami miliki masih tidak seberapa akan tetapi kami bisa bantu insya Allah.
Kembali Ke Atas Go down
clasless.society

clasless.society


Jumlah posting : 3
Join date : 20.08.08

Numpang Tanya: "Masalah Donor Organ".. Empty
PostSubyek: Re: Numpang Tanya: "Masalah Donor Organ"..   Numpang Tanya: "Masalah Donor Organ".. Icon_minitimeSat Sep 13, 2008 5:52 pm

terima kasih atas jawaban willy dan boy..

hal ini sungguh menginspirasi saya untuk turut menyumbangkan organ kelak meninggal..

trims.. afro
Kembali Ke Atas Go down
Sponsored content





Numpang Tanya: "Masalah Donor Organ".. Empty
PostSubyek: Re: Numpang Tanya: "Masalah Donor Organ"..   Numpang Tanya: "Masalah Donor Organ".. Icon_minitime

Kembali Ke Atas Go down
 
Numpang Tanya: "Masalah Donor Organ"..
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Salam Kenal buat Semua..
» BUBARKAN FORUM INI !!!!!!

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Komunitas Zeenit :: Other :: Tempat Ngrumpi Disini-
Navigasi: